Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, Siapa Menikmati?

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, Siapa Menikmati?

Publik Kota Cirebon dikejutkan dengan pengungkapan kasus korupsi paket proyek perbaikan jalan. Meliputi Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. Nama-nama tersanganya pun sudah dirilis. Nurhidayat, Cirebon POLRES Cirebon Kota (Ciko) yang menangani kasus tersebut telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial YW dan pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR berinisial S. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial HS, DD dan K merupakan pihak kontraktor yang menggarap proyek senilai Rp 599 juta tersebut. Ketiganya diketahui berasal dari CV Rajawali. Polres Ciko terlebih dahulu mengumumkan YW sebagai tersangka. Yakni pada Senin 14 Januari 2019. YW ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” kata Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy. Roland menjelaskan, penyidik telah memeriksa 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Gunung Jati (UGJ). Baca:  Kasus Cipto, Jaksa Periksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap Dua Pemkot Beri Pendampingan untuk Pejabat DPUPR Terjerat Hukum YW Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta yang diserahkan pihak kontraktor. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari total kerugian negara. “Sudah disita semua. Mulai dari dokumen kontrak, uang dan lainnya,” lanjutnya. Rolan bahkan menyebut, ada kemungkinan tersangka YW terlibat dalam kasus yang lain yang tengah dalam penyelidikan di kepolisian maupun kejaksaan. “Bisa jadi dia terlibat di proyek jalan lain,” tegasnya. Pada Jumat 18 Januari 2019, berkas tersangka YW akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin mengungkapkan, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut sesuai waktu batas yang ditetapkan, yakni 14 hari setelah diterima dari penyidik. Berkas perkara tersangka YW diterima kejaksaan pada Senin lalu (7/1). Pelimpahan berkas tersebut merupakan yang kedua kali, setelah pada akhir Desember lalu jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi. “Jaksa peneliti waktu mengembalikan karena ada kekurangan formil dan materil. Salah satunya hasil pemeriksaan BPKP yang belum dilengkapi,” imbuhnya. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota yang lama AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak membenarkan telah menerima hasil penelitian jaksa. Berkas YW dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. “Sudah P21 (lengkap, red). Selanjutnya tinggal kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Rynaldi, Kamis (24/1). Rynaldi menjelaskan, masih berkoordinasi mengenai teknis pelaksanaan pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Yang jelas kita sudah mengusahakan koordinasi dengan kejaksaan. Kalau kita ingin secepatnya. Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh dia. Berikutnya pada 31 Januari 2019, polisi mengumumkan 4 nama lain yang terlibat dalam persekongkolan jahat. keempat tersangka masing-masing berinisial S, HS, DD, dan K. Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy menjelaskan S yang merupakan pensiunan PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tiga lainnya adalah HS, DD, dan K merupakan pihak kontraktor dari CV Rajawali selaku pelaksana proyek. “Polres Cirebon Kota menetapkan kembali 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini diduga kuat terlibat secara bersama-sama dengan tersangka YW dalam kasus yang sama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/1). Tersangka S pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon. Sehingga, total saat ini terdapat 5 orang tersangka dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 tersebut. “Ya, totalnya saat ini ada 5 orang tersangka. Ada PNS (termasuk S sebagai pensiunan, red) dan 3 orang swasta (kontraktor, red),” imbuh mantan penyidik KPK itu. “Mereka sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan sudah cukup bukti untuk penetapan sebagai tersangka,” sambung Roland. Setelah 14 hari dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas perkara 4 tersangka tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kini tinggal proses pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota yang baru, AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon diterima pada Kamis (14/2) lalu. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berkas perkara 4 tersangka korupsi proyek senilai Rp 599 juta itu dinyatakan lengkap (P21). “Iya, sudah kami terima dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Sunjaya kepada Radar Cirebon, Jumat (15/2). Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan, berkas empat tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas. Satu berkas atas nama tersangka S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan satu berkas lain atas nama HS, DD dan K dari pihak kontraktor. Sunjaya menuturkan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk proses pelimpahan tahap dua. “Untuk tahap dua, kita atur jadwalnya dulu, karena ini melibatkan para tersangka dan jaksa juga, kita koordinasi dengan mereka tahap duanya ini kapan,”  imbuhnya. Kendati tidak menjelaskan secara rinci target pelaksanaan pelimpahan tahap dua. dia memastikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. “Penginnya kita sih secepatnya lah,” timpalnya. Meski berstatus tersangaka, hingga kini kelima tersangka masih belum ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu berdasarkan pertimbangan penyidik yang menilai para tersangka dianggap kooperatif. Selain itu mereka juga tidak dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti. “Karena kan untuk penahanan itu tidak harus, tidak mutlak. Dalam artian, selama mereka kooperatif gitu kan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jadi tidak harus menahan,” ujar dia. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin mengatakan, kejaksaan telah menyelesaikan penelitian berkas 4 tersangka tersebut. Surat pemberitahuan hasil penelitian berkas kasus proyek tahun 2016 itu disampaikan Kejari Kepada Polres Cirebon Kota pada Kamis (14/2). \"Benar, sudah selesai. Kamis disampaikan ke penyidik Polres Cirebon Kota mengenai hasilnya,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifuddin, Rabu (3/2) lalu. Syarifuddin mengatakan, kejaksaan berupaya agar penelitian berkas perkara tuntas sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP, jaksa menyampaikan hasil penelitian berkas 14 hari setelah diterima jaksa dari penyidik kepolisian. \"Diterimanya kan tanggal 31 Januari, pas hari ke-14 kita sampaikan hasilnya,\" imbuh mantan Kajari Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara itu. Kini publik menanti kinerja penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Untuk mengungkap, siapa penikmat uang haram dari aspal jalan raya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: